large image
DIREKTUR RUMAH SAKIT

LINK TERKAIT
  • Evolusi Teknologi Indonesia
Hak dan Kewajiban RSUD dr. Sayidiman Magetan
Share this article on :

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

UPTD RSUD dr. Sayidiman Magetan

Hak Pasien sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.4 Tahun 2018

  Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien


1.     Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.

2.     Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.

3.     Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur , dan tanpa diskriminasi.

4.     Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.

5.     Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.

6.     Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.

7.     Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.

8.     Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.

9.     Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

10.   Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.

11.   Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.

12.   Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.

13.   Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.

14.   Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan Rumah Sakit.

15.   Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.

16.   Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

17.   Menggugat dan / atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.

18.   Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kewajiban Pasien sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.4 Tahun 2018

Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien


Dalam menerima pelayanan dari Rumah Sakit, pasien mempunyai kewajiban :

1.      Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit

2.      Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab

3.      Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit

4.     Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya

5.      Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan  yang  dimilikinya

6.      Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit  dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7.   Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan / atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya, dan

8.      Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima  

UPTD RSUD dr. Sayidiman Magetan

Hak Pasien sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.4 Tahun 2018

  Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien

1.     Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.

2.     Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.

3.     Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur , dan tanpa diskriminasi.

4.     Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.

5.     Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.

6.     Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.

7.     Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.

8.     Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.

9.     Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

10.   Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.

11.   Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.

12.   Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.

13.   Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.

14.   Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan Rumah Sakit.

15.   Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.

16.   Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

17.   Menggugat dan / atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.

18.   Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kewajiban Pasien sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.4 Tahun 2018

Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien

Dalam menerima pelayanan dari Rumah Sakit, pasien mempunyai kewajiban :

1.      Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit

2.      Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab

3.      Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit

4.      Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya

5.      Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan  yang  dimilikinya

6.      Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit  dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7.      Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan / atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya, dan

8.      Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima  

JAJAK PENDAPAT

Bagaimana pelayanan RSUD dr. Sayidiman Magetan...?

Sangat Baik
Baik
Cukup
Kurang

Lihat Hasil Polling
PENGUMUMAN TERBARU

Lihat Semua Pengumuman
AGENDA RUMAH SAKIT TERBARU
STATISTIK PENGUNJUNG
  • Dikunjungi oleh : 106989 user
  • IP address : 3.239.129.52
  • OS : Unknown Platform
  • Browser :
GALERI KEGIATAN TERBARU
BERGABUNG DENGAN GROUP KAMI DI FACEBOOK