large image
DIREKTUR RUMAH SAKIT

LINK TERKAIT
  • Evolusi Teknologi Indonesia
Tata Tertib RSUD dr. Sayidiman Magetan
Share this article on :

Tata Tertib Pengunjung :

  1. Pengunjung pasien harus melakukan kebersihan tangan baik sebelum maupun sesudah masuk ke ruang rawat inap
  2. Jam berkunjung pasien
    • Senin – Sabtu
    • Pagi : Pukul 11.00 - 13.00
      Sore : Pukul 16.00 - 20.00
    • Minggu atau hari libur
    • Pagi : Pukul 10.00 - 12.00
      Sore : Pukul 16.00 - 20.00
  3. Penunggu pasien maksimal 2 orang dan wajib memakai kartu penunggu pasien
  4. Pasien yang dirawat di ruang Intensive tidak boleh ditunggu oleh keluarga kecuali dalam keadaan khusus
  5. Pengunjung pasien maksimal 5 orang dan wajib menggunakan kartu pengunjung pasien, untuk  pengunjung diluar jam berkunjung (keperluan mendesak) dengan mengisi buku pengunjung dan memakai Kartu tanda pengunjung
  6. Pengunjung usia < 12 tahun dilarang masuk ruang perawatan
  7. Dilarang :
    1. Merokok di area Rumah Sakit Umum Daerah dr Sayidiman Magetan
    2. Membawa senjata tajam dan barang berbahaya lainnya
    3. Membuang sampah dan meludah di sembarang tempat
    4. Duduk atau tidur di tempat tidur pasien (selain pasien)
    5. Merusak / membawa pulang barang inventaris milik rumah sakit
    6. Membawa barang berharga ke dalam ruang rawat inap
    7. Melakukan perbuatan yang mengganggu ketenagaan, kenyamanan, keselamatan dan hal-hal lain yang dapat mengganggu orang lain
    8. Menggelar alas tidur diruang perawatan
    9. Menjemur  selain di tempat yang telah ditentukan
  8. Menjaga keamanan dan ketertiban rumah sakit

 

Tata Tertib Pengunjung :

 

1.    Pengunjung pasien harus melakukan kebersihan tangan baik sebelum maupun sesudah masuk ke ruang rawat inap

2.    Jam berkunjung pasien

·         Senin – Sabtu

Pagi         : Pukul 11.00 - 13.00

Sore         : Pukul 16.00 - 20.00

·         Minggu atau hari libur

Pagi         : Pukul 10.00 - 12.00

Sore         : Pukul 16.00 - 20.00

3.    Penunggu pasien maksimal 2 orang dan wajib memakai kartu penunggu pasien

4.    Pasien yang dirawat di ruang Intensive tidak boleh ditunggu oleh keluarga kecuali dalam keadaan khusus

5.    Pengunjung pasien maksimal 5 orang dan wajib menggunakan kartu pengunjung pasien, untuk  pengunjung diluar jam berkunjung (keperluan mendesak) dengan mengisi buku pengunjung dan memakai Kartu tanda pengunjung

6.    Pengunjung usia < 12 tahun dilarang masuk ruang perawatan

7.    Dilarang :

a.    Merokok di area Rumah Sakit Umum Daerah dr Sayidiman Magetan

b.    Membawa senjata tajam dan barang berbahaya lainnya

c.    Membuang sampah dan meludah di sembarang tempat

d.    Duduk atau tidur di tempat tidur pasien (selain pasien)

e.    Merusak / membawa pulang barang inventaris milik rumah sakit

f.     Membawa barang berharga ke dalam ruang rawat inap

g.    Melakukan perbuatan yang mengganggu ketenagaan, kenyamanan, keselamatan dan hal-hal lain yang dapat mengganggu orang lain

h.    Menggelar alas tidur diruang perawatan

i.      Menjemur  selain di tempat yang telah ditentukan

8.    Menjaga keamanan dan ketertiban rumah sakit

JAJAK PENDAPAT

Bagaimana pelayanan RSUD dr. Sayidiman Magetan...?

Sangat Baik
Baik
Cukup
Kurang

Lihat Hasil Polling
PENGUMUMAN TERBARU

Lihat Semua Pengumuman
AGENDA RUMAH SAKIT TERBARU
STATISTIK PENGUNJUNG
  • Dikunjungi oleh : 106990 user
  • IP address : 3.239.129.52
  • OS : Unknown Platform
  • Browser :
GALERI KEGIATAN TERBARU
BERGABUNG DENGAN GROUP KAMI DI FACEBOOK